Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Wariyadi
2.Ngadiyono
PT. Manunggal Adipura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Para Penggugat menjadi pekerja tetap/PKWTTsejak adanya hubungan kerja.

      3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak                      dibacakan putusan ini;

       4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika kompensasi PHK sebesar :

a). Penggugat I (Wariyadi) Rp. 29.748.758,-(dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).

b). Penggugat II (Ngadiyono) Rp. 32.037.124,-(tiga puluh dua juta tiga puluh tujuh ribu seratus dua puluh empat rupiah).

     5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat mulai tanggal 21 Januari            2024 Penggugat I dan tanggal 16 Januari 2024 Penggugat II sampai selesainya perselisihan ini sebesar : Rp.2.288.366,-/bulan

     6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak