Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
153/Pid.B/2024/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | ZEMY Alias PRAS Bin (Alm) NAWAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 153/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1423/M.3.10/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama
-------- Bahwa ia Terdakwa ZEMY Alias PRAS Bin (Alm) NAWAWI pada hari Rabu, Tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20,0 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Jl.Gedung Batu Timur Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka berat ”.
---------Perbuatan Terdakwa ZEMI Alias PRAS Bin (Alm) ASNAWI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP . ------------------------------------
Atau Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa ZEMY Alias PRAS Bin (Alm) NAWAWI pada hari Rabu, Tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20,0 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Jl.Gedung Batu Timur Kelurahan Ngemplak Simongan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ”.
-------- Perbuatan Terdakwa ZEMI Alias PRAS Bin (Alm) ASNAWI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |