Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
581/Pid.Sus/2024/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. DWI KURNIAWAN Bin (Alm) MUNDHORIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 581/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4955/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DWI KURNIAWAN Bin (Alm) MUNDHORIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa  terdakwa Dwi Kurniawan Bin Alm. Mundhorin pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Di Jl. Kaligarang Kel. Petompon Kec. Gajahmungkur  Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  Jenis Sabu yang beratnya melebihi lebih 5 (lima) gram  yaitu : 1 (satu) buah plastik klip  berisi  serbuk kristal diisolasi warna hitam dan dibungkus plastik warna hijau  dengan berat  bersih 5,24913 gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

Bahwa  terdakwa Dwi Kurniawan Bin Alm. Mundhorin pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Di Jl. Kaligarang Kel. Petompon Kec. Gajahmungkur  Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yang beratnya melebihi lebih 5 (lima) gram  yaitu : 1 (satu) buah plastik klip  berisi  serbuk kristal diisolasi warna hitam dan dibungkus plastik warna hijau  dengan berat  bersih 5,24913 gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya