Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | Wahyu Widiyanto, S.H., M.H. | NURWANTO EKO PUTRO Bin NURHADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-10/M.3.41/Ft.1/01/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR : Perbuatan terdakwa NURWANTO EKO PUTRO bin NURHADI diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |