Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
138/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Pedurungan DYAH ASTUTI PERTIWI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 138/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Pedurungan
Pihak
Pihak
NoNama
1DYAH ASTUTI PERTIWI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 25.767.949,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 87853489/3039/11/21 tanggal 16-11-2021;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 87853489/3039/11/21 tanggal 16-11-2021;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar 25.767.949,- ( Dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   16.325.709,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.      9.442.240,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar 25.767.949,- ( Dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   16.325.709,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.      9.442.240,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama TERGUGAT, apabila TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan GEMAH, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 06074 atas nama DYAH ASTUTI PERTIWI, dengan luas 150 m2, berdasarkan Surat Ukur No. 00217/GEMAH/2017 tanggal 02/06/2017 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak