| Petitum | 
 DALAM PROVISI,
 
  Mengabulkan provisi Para Pelawan untuk seluruhnya,Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar.Menyatakan menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan eksekusi perkara Nomor : 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smg tanggal 22 April 2025.DALAM POKOK PERKARA, 
 Mengabulkan perlawanan (Verzet) dari Para Pelawan untuk seluruhnya,Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar,Menyatakan Para Pelawan telah membayar sebahagian dari pokok angsuran kepada Terlawan I,Menyatakan Eksekusi  Nomor : 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smg tanggal 22 April 2025 tidak dapat dilaksanakan,Menyatakan batal dan atau tidak mempunyai kekuatan hokum Penetapan Eksekusi Nomor : 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Smg tanggal 22 April 2025 dengan segala akibat hukumnya,Menyatakan batal dan atau tidak sah Grosse Risalah Lelang Nomor : 1759/09.01/2024-01 TANGGAL 7 November 2024 yang diterbitkan oleh Terlawan V (cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),Menyatakan batal dan tidak sah Cesie atas Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 05337/2015 tanggal 04 Mei 2015 atas Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 02197, Luas tanah : 150 M2, terletak di The Hills Tamansari Blok B. 03 No. 3, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.Menyatakan batal dan tidak sah eksekusi atas Sebidang Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 02197, Luas tanah : 150 M2, terletak di The Hills Tamansari Blok B. 03 No. 3, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V dan Terlawan vi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. |