Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Smg Nofiati Djamiah, SH.MHum SRI MULYATI BINTI (Alm) ROBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1896/M.3.10/Eoh.2/04/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa SRI MULYATI Binti ROBANI (alm) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat di rumah saksi RIRISIA Jl.Cangkiran Rt.02 Rw.03 Kel.Cangkiran Kec.Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa  berangkat dari kost Terdakwa  yang berada di Sumberejo Kaliwungu Kab. Kendal naik angkutan umum menuju ke arah Cangkiran Mijen Semarang untuk mencari sasaran pencurian. Sesampainya di terminal Cangkiran, Terdakwa  turun dan kemudian Terdakwa  berjalan masuk ke gang arah kampung di daerah Cangkiran. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa  melihat ada rumah saksi RIRISIA yang saat itu terlihat sepi dengan pintu rumah yang terbuka. Setelah itu Terdakwa  mengecek keadaan sekitar lokasi. Setelah dirasa keadaan aman, kemudian Terdakwa  masuk ke dalam rumah milik saksi RIRISIA tersebut melalui pintu samping. Setelah masuk, Terdakwa  mencari barang berharga di dalam kamar dan di dalam almari. Kemudian Terdakwa  menemukan ada sebuah tas yang berada didalam almari pakaian kamar tengah. Terdakwa  mengecek tas tersebut, dan Terdakwa  melihat ada 2 (dua) buah dompet yang berisi 1 (satu) buah dompet warna biru muda berisi (1 (satu) buah cincin emas tua ± 5 gram dan 1 (satu) buah Cincin emas stw ± 3 gram, 1 (satu) buah gelang stw ± 3 gram, 1 (satu) buah gelang stw ± 4 gram, 1 (satu) buah kalung emas stw ± 1,5 gram berikut surat – surat dari emas tersebut dan uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah Dompet Warna coklat yang berisikan 1 (satu) emas antam dengan berat 0,5 gram, 2 (dua) buah emas antam dengan berat 0,001 gram) berikut surat – surat dari antam tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

Terdakwa  lalu mengambil 2 (dua) buah dompet tersebut lalu dimasukkan kedalam tas slempang kulit warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dari rumah tersebut dan berjalan kaki menuju jalan raya. Sesampainya di jalan raya, Terdakwa  naik angkutan umum untuk pulang ke kost Terdakwa  yang berada di Sumberejo Kaliwungu Kab. Kendal.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menjual barang hasil curian berupa 2 (dua) buah cincin emas, 2 (dua) buah gelang emas, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah liontin emas kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal di pasar Kaliwungu Kab. Kendal dan laku terjual Rp. 2.665.000,- (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

  • Kemudian pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 15.00 WIB di kost Terdakwa  yang berada di daerah Sumberejo Kaliwungu Kab. Kendal, Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Mijen dan Terdakwa diamankan berikut barang buktinya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi RIRISIA mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 8.875.000,- (delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya