Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | Aditomo Budi Prakoso | PT. Pahlawan Gunung Jaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum | Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan; 2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan seketika kompensasi PHK sesuai PP No: 35 tahun 2021 pasal: 43 sebesar : Rp.278.040.000,- (Dua ratus tujuh puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat /uang proses secara tunai dan seketika mulai tanggal 12 Desember 2024 sampai selesainya perselisihan ini sebesar : Rp 21.000.000,-/ bulan. 5. Memerintahkan Tergugat membayar hak THR tahun 2025 sebesar Rp 21.000.000,- 6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |