Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
253/Pdt.G/2025/PN Smg DR. H. SUKAWI SUTARIP, SH.SE.MH.MM 1.A.S. SUKAWIJAYA
2.Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 253/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DR. H. SUKAWI SUTARIP, SH.SE.MH.MM
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SAKSONO YUDIANTORO, S.H., M.H.DR. H. SUKAWI SUTARIP, SH.SE.MH.MM
Pihak
NoNama
1A.S. SUKAWIJAYA
2Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I, telah melakukan wanprestasi ;
  3. Menghukum Tergugat, untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa kewajiban Tergugat kepada Penggugat, yaitu pinjaman pokok sebesar Rp. 30.000.000.000,-- (tiga puluh milyar rupiah), seketika dan sekaligus ketika putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat apabila uang tersebut digunakan untuk berdagang dengan keuntungan sebesar 1% setiap bulan, maka kerugian Penggugat yang harus dibayar Tergugat tiap bulan adalah sebesar = 1% x Rp. 30.000.000.000,-- = Rp.300.000.000,-- ( tiga ratus juta rupiah) setiap bulan dari sejak diajukannya gugatan ini sampai dengan dilaksanakannya bunyi putusan perkara ini ;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada bunyi putusan perkara  ini ;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat, untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun terkait peralihan hak atas tanah milik Tergugat yang menjadi jaminan pinjaman kepada Penggugat, dari sejak gugatan ini diajukan sampai dengan            putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap, atas tanah-tanah :

1).  Sertipikat Tanah Hak Milik No.4383 Kelurahan Tandang, Kecamatan               Tembalang, Kota Semarang, seluas 19.120 M2, Surat Ukur tanggal :  30-09-          1998 No.059/Tandang/1998, atas nama pemegang Hak : Alamsyah            Satyanegara Sukawijaya ;

2).  Sertipikat Tanah Hak Milik No.4382 Kelurahan Tandang, Kecamatan              Tembalang, Kota Semarang, seluas 9.400 M2, Surat Ukur tanggal :  30-09-1998 No.061/Tandang/1998, atas nama pemegang Hak : Alamsyah Satyanegara Sukawijaya ;

3).  Sertipikat Tanah Hak Milik No.4390 Kelurahan Tandang, Kecamatan              Tembalang, Kota Semarang, seluas 5.270 M2, Surat Ukur tanggal :  19-12-1998 No.068/Tandang/1998, atas nama pemegang Hak : Alamsyah Satyanegara Sukawijaya ;

4).  Sertipikat Tanah Hak Milik No.142 Kelurahan Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, seluas 4.606 M2, Surat Ukur tanggal :  20-09-                1983 No. 401/Prona/1983, atas nama pemegang Hak : Alamsyah Satyanegara Sukawijaya ;

5). Sertipikat Tanah Hak Milik No.1186 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, seluas 1.290 M2, Surat Ukur  tanggal :  12-01-2005 No.2/Bendan Ngisor/2005, atas nama pemegang Hak : Alamsyah Satyanegara Sukawijaya ;

6). Sertipikat Tanah Hak Milik No.1312 Kelurahan Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, seluas 2.891 M2, Surat Ukur tanggal : 10-12-1981 No. 2960/81, atas nama pemegang Hak : Alamsyah Satyanegara Sukawijaya ;

7). Sertipikat Tanah  Hak Milik No.1313 Kelurahan Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, seluas  4.098 M2, Surat Ukur tanggal : 10-12-1981 No. 2960/81,                atas nama pemegang Hak : Alamsyah Satyanegara Sukawijaya ;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun dimungkinkan adanya upaya hukum banding, kasasi atau              upaya hukum lainnya ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara    ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak