INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 14/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | PT HEKSA ENERGI MITRANIAGA | Arief Rakhmat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 01 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Petitum | 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa nama Heksa Energi Mitraniaga dan Logo HEMA dalam Sertifikat Merek Nomor IDM001037103 kelas 39 tertanggal 1 Februari 2022 merupakan nama dari Penggugat yang sah dan sudah dipergunakan Penggugat sebelum pendaftaran merek;
3. Menyatakan tindakan Tergugat mendaftarkan nama Heksa Energi Mitraniaga dan Logo HEMA dengan Nomor IDM001037103 kelas 39 tertanggal 1 Februari 2022 dilandasi iktikad tidak baik;
4. Menyatakan batal Merek Heksa Energi Mitraniaga dan Logo HEMA dengan Nomor IDM001037103 kelas 39 tertanggal 1 Februari 2022 atas nama Arief Rakhmat dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan pelaksanaan pendaftaran merek Heksa Energi Mitraniaga dan Logo HEMA (HEMA adalah singkatan dari Heksa Energi Mitraniaga) dengan Nomor IDM001037103 kelas 39 tertanggal 1 Februari 2022 atas nama Arief Rakhmat dengan pencoretan dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek melalui mekanisme Hukum dan Ketentuan yang berlaku.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
