Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Smg RAYUN SYAHPUTRA, S.H., M.H. REZA SYAHPUTRA Bin MUHAMAD SYAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1781/M.3.10/Enz.2/04/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa REZA SYAHPUTRA Bin MUHAMAD SYAHID pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Jl. Sendangguwo Raya Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika ” yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi BAMBANG PAMUNGKAS  P.P Bin (Alm) SOEWARDI  dan saksi MUHAMMAD AGUS NASIR (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang) bersama dengan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa REZA SYAHPUTRA merupakan seorang pengguna tablet psikotropika
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 21.15 WIB saat saksi BAMBANG PAMUNGKAS  P.P Bin (Alm) SOEWARDI  dan saksi MUHAMMAD AGUS NASIR bersama dengan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya melakukan pemantauan di daerah Jl. Supriyadi Kota Semarang dan melihat terdakwa REZA SYAHPUTRA mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nopol yang terpasang H-3846-AEW dimana sebelumnya saksi BAMBANG PAMUNGKAS  P.P Bin (Alm) SOEWARDI  dan saksi MUHAMMAD AGUS NASIR bersama dengan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa REZA SYAHPUTRA merupakan seorang pengguna tablet psikotropika. Selanjutnya saksi BAMBANG PAMUNGKAS  P.P Bin (Alm) SOEWARDI  dan saksi MUHAMMAD AGUS NASIR bersama dengan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya mengikuti terdakwa
  • Kemudian sewaktu berada di Jl. Sendangguwo Raya Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang sepeda honda revo warna hitam dengan nopol yang terpasang H-38046-AEW yang dikendarai oleh terdakwa REZA SYAHPUTRA diberhentikan oleh saksi BAMBANG PAMUNGKAS  P.P Bin (Alm) SOEWARDI  dan saksi MUHAMMAD AGUS NASIR bersama dengan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang lainnya dan selanjutnya saksi BAMBANG PAMUNGKAS  P.P Bin (Alm) SOEWARDI  dan saksi MUHAMMAD AGUS NASIR memeperkenalkan diri sebagai anggota satresnarkoba Polrestabes semarang dan selanjutnya menanyakan nama terdakwa dan maksud tujuan berkendara ditempat tersebut dan langsung dijawab oleh terdakwa REZA SYAHPUTRA “ nama REZA SYAHPUTRA dan berkendara ditempat tersebut untuk menemui temannya yang telah memesan Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM” kemudian terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) butir Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg yang berada di dalam saku depan hem warna hitam motif garis garis yang terdakwa REZA SYAHPUTRA pakai pada saat itu di pinggir Jl. Sendangguwo Raya Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang, 1 (satu) unit handphone merk HUAWEI Y7 PRIME dengan nomor Whatasapp Business 0882003417893 tersebut berada di dalam saku depan hem warna hitam motif garis garis yang terdakwa REZA SYAHPUTRA pakai pada saat itu di pinggir Jl. Sendangguwo Raya Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang, 1 (satu) potong Hem warna hitam motif garis garis tersebut dipakai oleh terdakwa REZA SYAHPUTRA pada saat itu di pinggir Jl. Sendangguwo Raya Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang serta 1 (satu) unit SPM R2 Merk Honda Revo Warna Hitam NoPol H-3846-AEW yang dikendarai oleh terdakwa REZA SYAHPUTRA yang dipinjamnya dari temannya yang diketahui bernama sdr. Dafid Setiadi Bin Fatchur Rohman.
  • Kemudian terdakwa ditanya oleh saksi BAMBANG PAMUNGKAS  P.P Bin (Alm) SOEWARDI  dan saksi MUHAMMAD AGUS NASIR “dari mana dan apa tujuan saudara memiliki Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg “ dan di jawab terdakwa REZA SYAHPUTRA “ bahwa memiliki Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg dengan membeli dari sdr. ROY Als TOYING dan tujuan membeli untuk terdakwa berikan kepada teman terdakwa yang memesan untuk dibelikan Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg yang diketahui bernama sdr. SINDU”
  • Kemudian terhadap terdakwa REZA SYAHPUTRA serta barang bukti selanjutnya dibawa oleh saksi BAMBANG PAMUNGKAS  P.P Bin (Alm) SOEWARDI  dan saksi MUHAMMAD AGUS NASIR ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) butir Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Rio als Toying (belum tertangkap/DPO) pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB dimana terdakwa setelah janjian terlebih dahulu mendatangi sdr. ROY Als TOYING di tempat nongkrongnya di rumah sdr. IYAN di Jl. Sendang Utara Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota. Semarang
  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan 2 (dua) butir Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg tersebut dengan cara mendatangi sdr. ROY Als TOYING kemudian menyebutkan berapa butir Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg yang akan terdakwa beli dan cara terdakwa melakukan pembayarannya selanjutnya sdr. ROY Als TOYING akan memberikan Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg kepada sdr. ROY Als TOYING dengan harga untuk per 1 (satu) strip Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg berisi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp. 170.000,-(serratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan untuk pembelian eceran Per 1 (satu) butir Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa membeli 2 (dua) butir Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg dari sdr. Rio als Toying dan terdakwa belum melakukan pembayaran pembelian Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg kepada sdr. ROY Als TOYING tersebut karena terdakwa menunggu uang pembayaran orang yang akan membeli Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg  tersebut.
  • Terdakwa menerima Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg yang terdakwa pesan atau beli kepada sdr. ROY Als TOYING tersebut Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 2 (dua) butir Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg di rumah sdr. IYAN di Jl. Sendang Utara Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota. Semarang dengan sdr. ROY Als TOYING memberikan secara langsung kepada TERSANGKA
  • Maksud dan tujuan terdakwa membeli Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg kepada sdr. ROY Als TOYING tersebut adalah untuk terdakwa jual kepada teman terdakwa yang bernama sdr. SINDU yang telah memesan untuk dibelikan Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg kepada terdakwa
  • Pada saat Terdakwa memiliki dan atau membawa Tablet ATARAX® ALPRAZOLAM 1 mg tersebut terdakwa tidak memiki keahlian dibidang farmasi dan tidak ada ijin dari pihak berwenang atau pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 422 / NPF / 2024 tanggal 13 Februari 2024, barang bikti yang diterima diberi no lab 422 / NPF / 2024 berupa satu bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti

BB -960 / 2024 / NPF berupa 2 (dua) butir Tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® ALPRAZOLAM tablet 1 mg, barang bukti disita dari tersangka REZA SYAHPUTRA Bin MUHAMAD SYAHID

Setelah dilakukan Pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB- 960 / 2024 / NPF berupa Tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® ALPRAZOLAM tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya