Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib, Pelapor mendapat informasi adanya minuman beralkohol di Wisma milik tersangka MOHAMMAD SHODIKIN yang berada di Wisma Superdome Gg.3 Kel. Kalibanteng Kulon, Kec. Semarang Barat Kota Semarang. Atas kejadian tersebut Pelapor selaku Bamin Samapta Polsek Semarang Barat di dampingi Kanit Samapta beserta anggota lainnya mendatangi warung Tersangka dan selanjutnya mendapati tersangka sedang duduk di Wisma dan setelah dilakukan pemeriksaan di Wisma tersangka di dapati Minuman Keras berupa 3 (Tiga) buah botol minuman keras merk Cap Tiga Orang yang berkadar alkohol 19,66% tersebut dan membawa tersangka MOHAMMAD SHODIKIN dan barang bukti ke Kantor Polsek Semarang Barat guna diproses karena melanggar pasal 37 ayat (1) jo Pasal 45 Perda No. 5 Th 2023.
|