Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
521/Pid.Sus/2024/PN Smg | LADY LANNY TARORE, SH | ADE BIMA SETYOBUDI bin RAGIL SETYOBUDI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 521/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4512/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa terdakwa ADE BIMA SETYOBUDI Bin RAGIL SETYOBUDI pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Tepi Jalan Depan Harpindo Jaya Jalan Kelud Raya, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
SUBSIDIAIR ---------- Bahwa terdakwa ADE BIMA SETYOBUDI Bin RAGIL SETYOBUDI pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Tepi Jalan Depan Harpindo Jaya Jalan Kelud Raya, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |