Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
318/Pdt.G/2024/PN Smg FADLI FIRDA FIRMANA 1.JOKO BINTORO
2.EDY RAHARJO, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 318/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1FADLI FIRDA FIRMANA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Imron, S.Ag.FADLI FIRDA FIRMANA
Pihak
NoNama
1JOKO BINTORO
2EDY RAHARJO, SH
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat I pernah mengadakan perjanjian jual beli   tertanggal 12 Agustus 2022, atas obyek perkara :
  • Tanah SHM Nomor :02522/ Rowosari seluas + 1140 M2 tertera dalam surat ukur Nomor : 11. 01. 05. 0203191/1977, tanggal 19 Maret 19797, dengan pemegang hak atas nama Sdr. Setio Budi yang terletak di desa Rowosari Krasak, RT. 05 – RW.03,  Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Barat          :   Musholla Baitul makmur, rumah Muhammad Azka
  • Sebelah Timur         :   Rumah Ali Sadiqin
  • Sebelah Utara          :   Jalan Al barokah / Rowosari Krasak
  • Sebelah Selatan      :   Obyek perkara / lahan bekas punya Kamsin
  • Tanah letter C No. 1782 Persil  51 Kelas D III, seluas + 8.140 M2 (delapan ribu seratus empat puluh meter persegi ) yang terletak di desa Rowosari  Krasak, RT. 05 – RW.03,  Kecamatan Tembalang Kota Semarang, dengan atas nama pemegang hak Sdr. KAMSIN, dengan batas-batas  sebagai berikut :
  • Sebelah Barat          :   Tanah Roni
  • Sebelah Timur         :   Tanah haris
  • Sebelah Utara          :   Bekas Tanah Setio Budi (obyek perkara)
  • Sebelah Selatan      :   Tanah Fauzan
    1. Menyatakan bahwa Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
    2. Menyatakan batal demi hukum atas perjanjian pengikatan jual beli  yang dilakukan oleh penggugat dengan tergugat I, tertanggal 12 Agustus 2022, atas obyek perkara :
  • Tanah SHM Nomor :02522/ Rowosari seluas + 1140 M2 tertera dalam surat ukur Nomor : 11. 01. 05. 0203191/1977, tanggal 19 Maret 19797, dengan pemegang hak atas nama Sdr. Setio Budi yang terletak di desa Rowosari Krasak, RT. 05 – RW.03,  Kecamatan Tembalang Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Barat          :   Musholla Baitul makmur, rumah Muhammad Azka
  • Sebelah Timur         :   Rumah Ali Sadiqin
  • Sebelah Utara          :   Jalan Al barokah / Rowosari Krasak
  • Sebelah Selatan      :   Obyek perkara / lahan bekas punya Kamsin
  • Tanah letter C No. 1782 Persil  51 Kelas D III, seluas + 8.140 M2 (delapan ribu seratus empat puluh meter persegi ) yang terletak di desa Rowosari  Krasak, RT. 05 – RW.03,  Kecamatan Tembalang Kota Semarang, dengan atas nama pemegang hak Sdr. KAMSIN, dengan batas-batas  sebagai berikut :
  • Sebelah Barat          :   Tanah Roni
  • Sebelah Timur         :   Tanah haris
  • Sebelah Utara          :   Bekas Tanah Setio Budi (obyek perkara)
  • Sebelah Selatan      :   Tanah Fauzan
  1. Menyatakan Status Quo atas obyek perkara Aquo sampai  dengan perkara ini diputus Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil  yang  dialami oleh  penggugat yaitu :
  3. Biaya pembayaran uang muka dan cicilan pembayaran lahan / obyek perkara Aquo sebesar Rp. 995.000.000,- (sembilan ratus sembilan lima juta rupiah)
  4. Biaya pengurugan obyek perkara sebesar Rp. 212.000.000,- (dua ratus dua belas juta rupiah)
  5. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil  yang  dialami oleh  penggugat yaitu sebesar  Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
  6. Menghukum Tergugat I dan tergugat II (Para Tergugat),  untuk membayar  uang paksa (DWANGSOM) secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp. 5.000.000. – (lima juta rupiah)  perhari untuk setiap hari keterlambatan para tergugat memenuhi isi putusan ;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,  meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
  8. Memerintahkan Tergugat I dan tergugat II (Para Tergugat),  untuk melaksanakan putusan ini
  9. Menghukum   Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak