Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
225/Pdt.Bth/2019/PN Smg | Teguh Wahyono, SE | 1.Erwin Sagita 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 225/Pdt.Bth/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Mei 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI Memerintahkan Terlawan II untuk tidak melaksanakan lelang eksekusi atas benda jaminan berupa tanah dan bangunan tersebut dalam SHM No. 1074 Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang sampai ada keputusan tentang kepastian nilai hutang yang harus ditanggung oleh Pelawan.
DALAM KONPENSI 1.Menerima dan mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya 2.Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Terlawan I yang menguasai tanah obyek jaminan tersebut dalam SHM No. 1074 Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang dan mengambil uang sewa kos telah merubah nilai hutang Pelawan terhadap Terlawan I 4.Menetapkan nilai hutang Pelawan Terhadap Terlawan I sebagaimana ditetapkan dalam putusan No.431/Pdt.G/2016/PN.Smg. telah berubah dan menjadi tidak pasti. 5.Menyatakan menurut hukum putusan No.431/Pdt.G/2016/PN.Smg. kehilangan kekuatan eksekutorialnya. 6.Menghukum Terlawan II untuk tidak melakukan lelang terhadap tanah jaminan tersebut dalam SHM No. 1074 Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang. 7.Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |