Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
61/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | Himawan Setianto, SH MH | SRI RAHAYU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 61/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-02/M.3.25/Ft.1/08/2019 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR --------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |