Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg 1.Yongki
2.Ari Ginanjar Wibowo
1.PT. Riasarana Putrajaya
2.Sugiono Sindarto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 27 Mei 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Yongki
2Ari Ginanjar Wibowo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Vera Yostianti, S.H.Yongki
2Vera Yostianti, S.H.Ari Ginanjar Wibowo
Pihak
NoNama
1PT. Riasarana Putrajaya
2Sugiono Sindarto
Pihak
Petitum

 

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PKPU dari Para Pemohon untuk Seluruhnya.
  2. Mengangkat Pengurus :

 

  1. Dr. Martin Suryana, S.H., M.Hum., terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-29 AH.04.03-2019, berkantor di MS BUILDING Jln. Raya Margorejo Indah Blok D No. 205 B-C, Kota Surabaya.
  2. Dading Firzky Immanuel, S.H., M.H., terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-14 AH.04.03-2020, berkantor di Jl. M.T. Haryono 828 Semarang.

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

 

 

  1. Menyatakan Biaya Perkara Menurut Hukum.

 

 

Ex Aequo Et Bono, dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya.

Demikianlah Permohonan ini kami sampaikan, atas perkenannya kami haturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak