Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pid.Sus/2019/PN Smg Puji Andrayani , SH HERLI DAFIDSON Bin Alm MARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-/0.3.10./Euh.2/01/2019
Pihak
NoNama
1Puji Andrayani , SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1HERLI DAFIDSON Bin Alm MARYONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
C. DAKWAAN
 
PERTAMA
--------------Terdakwa HERLI DAFIDSON Bin (Alm) MARYONO, pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Trengguli 1-B, No. 420, RT 03, RW 04, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 23.30 Wib, bertempat di Jalan Trengguli 1-B, No. 420, RT 03, RW 04, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang terdakwa HERLI DAFIDSON Bin (Alm) MARYONO ditangkap anggota Polrestabes Semarang saat pulang dari kerja akan masuk ke gapura rumah terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun hanya ditemukan 1 (Satu) buah handphone XIAOMI milik terdakwa yang terdakwa simpan di saku jaket sebelah kiri, kemudian anggota Polrestabes Semarang bertanya kepada terdakwa “KAMU PUNYA NARKOTIKA JENIS SABU APA TIDAK ?” lalu terdakwa menjawab “ADA PAK DIRUMAH” kemudian terdakwa diajak menunjukkan rumah terdakwa, setelah masuk di ruang tamu salah satu pihak kepolisan memanggil tetangga terdakwa yaitu saksi DICKY ARIAWAN untuk menyaksikan penggeledahan, kemudian terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu milik terdakwa yang terdakwa simpan di dalam rumah lantai 2 tempat jemuran pakaian posisi narkotika jenis sabu terdakwa letakkan di dalam lubang bambu penyangga jemuran pakaian, kemudian terdakwa disuruh mengambil, dan terdakwa perlihatkan 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang masing – masing berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dan dilubang bambu tersebut juga ada pipet kaca alat yang terdakwa gunakan untuk menghisap narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa oleh kepolisian ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor dan setelah sampai di kantor dilakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa, dan 1 (satu) tube urine terdakwa dijadikan barang bukti; 
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang NO LAB. : 1788/NNF/2018, pada hari Senin tanggal 10 September 2018, dengan nomor barang bukti :
- BB - 3836/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,142 gram dan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,140 gram 
- BB - 3837/2018/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine terdakwa
setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Semarang disimpulkan BB - 3836/2018/NNF berupa serbuk Kristal, dan BB - 3837/2018/NNF berupa urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa menguasai narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) yang dipesan terlebih dahulu pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 Wib, dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut pada pukul 16.00 Wib di bispot depan Kampung Jambe jalan Dr. Cipto, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dimana narkotika jenis shabu tersebut didalam bungkus rokok sampoerna mild, setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa pulang dan setelah sampai dirumah terdakwa membuka bungkus rokok sampoerna mild tersebut berisi 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna putih,selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 Wib di lantai 2 rumah terdakwa, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu setelah itu sisanya sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu beserta alat hisapnya terdakwa simpan didalam lubang bambu penyangga jemuran, kemudian sekitar jam 23.30 terdakwa ditangkap;
- Bahwa terdakwa menguasai narkotika golongan I jenis shabu tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
 
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA
--------------Terdakwa HERLI DAFIDSON Bin (Alm) MARYONO, pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Trengguli 1-B, No. 420, RT 03, RW 04, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 23.30 Wib, bertempat di Jalan Trengguli 1-B, No. 420, RT 03, RW 04, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang terdakwa HERLI DAFIDSON Bin (Alm) MARYONO ditangkap anggota Polrestabes Semarang saat pulang dari kerja akan masuk ke gapura rumah terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun hanya ditemukan 1 (Satu) buah handphone XIAOMI milik terdakwa yang terdakwa simpan di saku jaket sebelah kiri, kemudian anggota Polrestabes Semarang bertanya kepada terdakwa “KAMU PUNYA NARKOTIKA JENIS SABU APA TIDAK ?” lalu terdakwa menjawab “ADA PAK DIRUMAH” kemudian terdakwa diajak menunjukkan rumah terdakwa, setelah masuk di ruang tamu salah satu pihak kepolisan memanggil tetangga terdakwa yaitu saksi DICKY ARIAWAN untuk menyaksikan penggeledahan, kemudian terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu milik terdakwa yang terdakwa simpan di dalam rumah lantai 2 tempat jemuran pakaian posisi narkotika jenis sabu terdakwa letakkan di dalam lubang bambu penyangga jemuran pakaian, kemudian terdakwa disuruh mengambil, dan terdakwa perlihatkan 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang masing – masing berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dan dilubang bambu tersebut juga ada pipet kaca alat yang terdakwa gunakan untuk menghisap narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa dan barang bukti dibawa oleh kepolisian ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor dan setelah sampai di kantor dilakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa, dan 1 (satu) tube urine terdakwa dijadikan barang bukti; 
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Laboratorium Forensik POLRI cabang Semarang NO LAB. : 1788/NNF/2018, pada hari Senin tanggal 10 September 2018, dengan nomor barang bukti :
- BB - 3836/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,142 gram dan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,140 gram 
- BB - 3837/2018/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine terdakwa
setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Semarang disimpulkan BB - 3836/2018/NNF berupa serbuk Kristal, dan BB - 3837/2018/NNF berupa urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa menguasai narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dipesan terlebih dahulu pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 Wib, dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut pada pukul 16.00 Wib di bispot depan Kampung Jambe jalan Dr. Cipto, Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, dimana narkotika jenis shabu tersebut didalam bungkus rokok sampoerna mild, setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa pulang dan setelah sampai dirumah terdakwa membuka bungkus rokok sampoerna mild tersebut berisi 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi serbuk Kristal warna putih, kemudian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut sebelum berangkat bekerja, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 Wib di lantai 2 rumah terdakwa, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu setelah itu sisanya sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu beserta alat hisapnya terdakwa simpan didalam lubang bambu penyangga jemuran, kemudian sekitar jam 23.30 terdakwa ditangkap;
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dengan cara 1 (satu) buah bekas botol plastik Aqua terdakwa buat alat hisap sabu (bong) dan terdakwa isi dengan air, yang tutupnya terdakwa sambung dengan dua buah sedotan dan salah satu sedotan terdakwa sambung dengan pipet kaca, lalu pipet kaca tersebut terdakwa isi dengan narkotika jenis sabu kemudian pipet kaca terdakwa bakar menggunakan korek api gas hingga narkotika jenis sabu meleleh kemudian terdakwa hisap seperti orang merokok, dan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah sulit tidur, badan lebih fit dan segar;
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis shabu tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
 
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
Pihak Dipublikasikan Ya