Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pid.B/2025/PN Smg | Nofiati Djamiah, SH.MHum | FRANKYANTO SAPUTRA Bin SLAMET RIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 7259/M.3.10/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
--------Bahwa Terdakwa FRANGKYANTO SAPUTRO Bin SLAMET RIYANTO (alm) pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Toko IT TALK yang beralamat di Jl. Sriwijaya No.37 Kel.Tegalsari Kec.Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, melainkan disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP
SUBSIDIAIR :
--------Bahwa Terdakwa FRANGKYANTO SAPUTRO Bin SLAMET RIYANTO (alm) pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Toko IT TALK yang beralamat di Jl. Sriwijaya No.37 Kel.Tegalsari Kec.Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |