Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak dikeluarkan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang No. 567/836/2022 tertanggal 24 Februari 2022;
- Menghukum Para Tergugat untuk menerima Anjuran Nomor: 567/836/2022 tertanggal 24 Februari 2022 dan telah diperkuat dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 21/HI/PHK/III/2022 tertanggal 11 Maret 2022, dari Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Dengan perhitungan rincian sebagai berikut:
- Sdr. Dwi Dita Jahuinata/Tergugat I
- Uang pesangon : 0,5 x 7 x Rp 2.947.701 = Rp 10.316.953,5
- Uang penghargaan masa kerja : 1 x 3 x Rp 2.947.701 = Rp 8.843.103
- Sisa cuti yang belum diambil
- Upah proses : Oktober 2021 s/d Februari 2022 = 5 x Rp 2.947.701 = Rp 14.738.505
- Sdr. Agung Panji Sutrisna/ Tergugat II
- Uang pesangon : 0,5 x 7 x Rp 2.947.701 = Rp 10.316.953,5
- Uang penghargaan masa kerja : 1 x 3 x Rp 2.947.701 = Rp 8.843.103
- Sisa cuti yang belum diambil
- Upah proses : Oktober 2021 s/d Februari 2022 = 5 x Rp 2.947.701 = Rp 14.738.505
- Sdr. Aqtiar Wijanarko/ Tergugat III
- Uang pesangon : 0,5 x 5 x Rp 2.910.325 = Rp 7.275.812,5
- Uang penghargaan masa kerja : x 2 x Rp 2.910.325 Rp 5.820.650
- Sisa cuti yang belum diambil
- Upah proses : Juni 2021 s/d Februari 2022 = 9 x Rp 2.910.325 = Rp 26.192.925
- Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari pihak Para Tergugat (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|