Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2016/PN Smg | Liem Haryono | 1.Suharni. 2.PT.Pundi Indonesia Tbk, Kantor Cabang Semarang. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jun. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2016/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Akta Perjanjian Nomor : 164, Akta Pemberian Kuasa Nomor ; 165, dan Akta Kuasa Menjual Nomor : 166 tertanggal 21 September 2013 yang disepakati dan ditanda tangani dihadapan Notaris/PPAT Ning Sarwiyati, SH. adalah Sah dan Berharga;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan “Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi” terhadap Penggugat;
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) terhadap jaminan sebagai berikut : -Sertipikat Hak Milik Nomor 4438, luas 82 m2 atas nama Rukiman (suami Tergugat), terletak di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi Materil maupun Inmateril, dengan rincian sebagai berikut :
1.Materil : -Hutang Tergugat sebesar Rp. 120.000.000,- + biaya angsuran bulan September s/d November sebesar Rp. 2.800.000 x 3 bulan = Rp. 8.400.000,- ditambahkan angsuran bulan Desember Rp. 2.200.000 selama 1 bulan = Rp. 130.600.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). 2.Inmateril : -Penggugat mengalami sakit keras dan beberapa kali masuk rumah sakit dikarenakan terus-menerus memikirkan perbuatan Tergugat, yang tidak dapat diukur namun patut ditaksir dengan nominal sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)
Sehingga total kerugian secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 190.600.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
6.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat dengan seketika;
7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi keputusan ini;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan Verset, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbar Bij Voorrad);
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |