Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Usia Pensiun antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan Putusan ini;
- Menyatakan Tergugat melanggar UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPPU No: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo PP No 35 tahun 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus seluruh Kompensasi PHK karena usia Pensiun Para Penggugat dengan Jumlah Total sebesar : Rp. 1.702.140.394,00 (satu miliar tujuh ratus dua juta seratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- SP. ARY SUDJIAR (Penggugat 1), yang berusia 75 tahun sejumlah : Rp. 111.084.582,00 (Seratus sebelas juta delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah);
- SUBIYANTO (Penggugat 2), yang berusia 70 tahun sejumlah : Rp. 135.306.657,00 (Seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah);
- MARGIYONO (Penggugat 3), yang berusia 67 tahun sejumlah : Rp. 105.979.182,00 (Seratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
- SUKIMIN (Penggugat 4), yang berusia 75 tahun sejumlah Rp. 110.256.225 (Seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
- SAMAN (Penggugat 5), yang berusia 64 tahun sejumlah Rp. 96.387.885,00 (sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
- SUPRIYADI (Penggugat 6), yang berusia 63 tahun sejumlah Rp. 120.330.913,00 (Seratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah);
- KAYAT (Penggugat 7), berusia 61 tahun sejumlah Rp. 122.897.532,00 (Seratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
- E. MUNARTO (Penggugat 8), berusia 61 tahun sejumlah Rp. 109.268.482,00 (Seratus sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah);
- MUSTAKIM (Penggugat 9), berusia 60 tahun sejumlah Rp. 128.353.407,00 (Seratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh rupiah);
- AHMAD SYAIKURI (Penggugat 10), berusia 60 tahun sejumlah Rp. 128.324.832,00 (Seratus dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);
- SUTOPO (Penggugat 11), berusia 59 tahun sejumlah Rp. 133.952.520,00 (Seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus dua puluh rupiah);
- MASROKAN (Penggugat 12), berusia 59 tahun sejumlah Rp. 127.454.882,00 (Seratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah);
- KARDIYONO (Penggugat 13), berusia 59 tahun sejumlah Rp. 144.216.438,00 (Seratus empat puluh empat juta dua ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah);
- DARYONO (Penggugat 14), berusia 59 tahun sejumlah Rp. 128.321.657,00 (Seratus dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus biaya perkara Perselisihan Hubungan Industrial terkait Kompensasi PHK karena usia Pensiun Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Rad) meskipun Tergugat melakukan upaya Kasasi maupun upaya hukum lain.
- Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
|