Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
73/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.SP. ARY SUDJIAR
2.SUBIYANTO
3.MARGIYONO
4.SUKIMIN
5.SAMAN
6.SUPRIYADI
7.KAYAT
8.E. MUNARTO
9.MUSTAKIM
10.AHMAD SYAIKURI
11.SUTOPO
12.MASROKAN
13.KARDIYONO
14.DARYONO
PT. INDO PERMATA USAHATAMA (PT. IPU) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 73/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SP. ARY SUDJIAR
2SUBIYANTO
3MARGIYONO
4SUKIMIN
5SAMAN
6SUPRIYADI
7KAYAT
8E. MUNARTO
9MUSTAKIM
10AHMAD SYAIKURI
11SUTOPO
12MASROKAN
13KARDIYONO
14DARYONO
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. INDO PERMATA USAHATAMA (PT. IPU)
Pihak
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja karena Usia Pensiun antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan Putusan ini;
  3. Menyatakan Tergugat melanggar UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPPU No: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo PP No 35 tahun 2021;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus seluruh Kompensasi PHK karena usia Pensiun Para Penggugat dengan Jumlah Total sebesar : Rp. 1.702.140.394,00 (satu miliar tujuh ratus dua juta seratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  • SP. ARY SUDJIAR (Penggugat 1), yang berusia 75 tahun sejumlah : Rp. 111.084.582,00 (Seratus sebelas juta delapan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah);
  • SUBIYANTO (Penggugat 2), yang berusia 70 tahun sejumlah : Rp. 135.306.657,00 (Seratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah);
  • MARGIYONO (Penggugat 3), yang berusia 67 tahun sejumlah : Rp. 105.979.182,00 (Seratus lima juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
  • SUKIMIN (Penggugat 4), yang berusia 75 tahun sejumlah Rp. 110.256.225 (Seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
  • SAMAN (Penggugat 5), yang berusia 64 tahun sejumlah Rp. 96.387.885,00 (sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
  • SUPRIYADI (Penggugat 6), yang berusia 63 tahun sejumlah Rp. 120.330.913,00 (Seratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah);
  • KAYAT (Penggugat 7), berusia 61 tahun sejumlah Rp. 122.897.532,00 (Seratus dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
  • E. MUNARTO (Penggugat 8), berusia 61 tahun sejumlah Rp. 109.268.482,00 (Seratus sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah);
  • MUSTAKIM (Penggugat 9), berusia 60 tahun sejumlah Rp. 128.353.407,00 (Seratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh rupiah);
  • AHMAD SYAIKURI (Penggugat 10), berusia 60 tahun sejumlah Rp. 128.324.832,00 (Seratus dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);
  • SUTOPO (Penggugat 11), berusia 59 tahun sejumlah Rp. 133.952.520,00 (Seratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh dua ribu lima ratus dua puluh rupiah);
  • MASROKAN (Penggugat 12), berusia 59 tahun sejumlah Rp. 127.454.882,00 (Seratus dua puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah);
  • KARDIYONO (Penggugat 13), berusia 59 tahun sejumlah Rp. 144.216.438,00 (Seratus empat puluh empat juta dua ratus enam belas ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah);
  • DARYONO (Penggugat 14), berusia 59 tahun sejumlah Rp. 128.321.657,00 (Seratus dua puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus biaya perkara Perselisihan Hubungan Industrial terkait Kompensasi PHK karena usia Pensiun Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Rad) meskipun Tergugat melakukan upaya Kasasi maupun upaya hukum lain.
  3. Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak