Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
210/Pid.Sus/2025/PN Smg | SAPTANTI LASTARI, SH | RETNO KURNIAWATI Binti EDI SUPARNO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 210/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2495/M.3.10/Enz.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa Retno Kurniawati Binti Edi Suparno pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Cebolok 1 no. 30 Rt. 001 Rw. 001 Kel. Sambirejo Kec. Gayamsari Kota Semarang Prop. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 4,01214 gram.
------------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------
SUBSIDIAIR ---------- Bahwa ia terdakwa Retno Kurniawati Binti Edi Suparno pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Cebolok 1 no. 30 Rt. 001 Rw. 001 Kel. Sambirejo Kec. Gayamsari Kota Semarang Prop. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , melakukan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 4,01214 gram.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |