Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | Teguh Ariawan | ANDHI NUR HUDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2575/M.3.17/Ft.1/09/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa ANDHI NUR HUDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan Terdakwa ANDHI NUR HUDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU KEDUA : Perbuatan Terdakwa ANDHI NUR HUDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KETIGA : Perbuatan Terdakwa ANDHI NUR HUDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |