Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
303/Pid.Sus/2024/PN Smg WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. DADANG KURNIYAWAN Bin KURJAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2588/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa DADANG KURNIYAWAN Bin KURJAINI bersama saksi KRISNA PUJANGGA,  JOKO SUSILO dan saksi ANDHIKA BAGUS SETIAWAN  (ketiganya disidangkan dalam berkas terpisah)  pada hari  Jumat  tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  Maret 2024, bertempat dipinggir Jl.Melati No. 05  Rt.008 Rw.007 Kel.Srondol Wetan Kec.Banyumanik Kota Semarang  , atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan taman berupa sabu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  132 ayat (1) jo Pasal 114  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa terdakwa DADANG KURNIYAWAN Bin KURJAINI bersama saksi KRISNA PUJANGGA,  JOKO SUSILO dan saksi ANDHIKA BAGUS SETIAWAN  (ketiganya disidangkan dalam berkas terpisah)  pada hari  Jumat  tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  Maret 2024, bertempat dipinggir Jl.Melati No. 05  Rt.008 Rw.007 Kel.Srondol Wetan Kec.Banyumanik Kota Semarang  , atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa sabu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  132 ayat (1) jo Pasal 112  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya