Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
303/Pid.Sus/2024/PN Smg | WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. | DADANG KURNIYAWAN Bin KURJAINI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 303/Pid.Sus/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jun. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2588/M.3.10/Enz.2/06/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa terdakwa DADANG KURNIYAWAN Bin KURJAINI bersama saksi KRISNA PUJANGGA, JOKO SUSILO dan saksi ANDHIKA BAGUS SETIAWAN (ketiganya disidangkan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat dipinggir Jl.Melati No. 05 Rt.008 Rw.007 Kel.Srondol Wetan Kec.Banyumanik Kota Semarang , atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan taman berupa sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa terdakwa DADANG KURNIYAWAN Bin KURJAINI bersama saksi KRISNA PUJANGGA, JOKO SUSILO dan saksi ANDHIKA BAGUS SETIAWAN (ketiganya disidangkan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat dipinggir Jl.Melati No. 05 Rt.008 Rw.007 Kel.Srondol Wetan Kec.Banyumanik Kota Semarang , atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |