Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Smg Saldiyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
2. Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama Pemohon dari nama Saldiyati menjadi Soekeng Saldijati
3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak