Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
603/Pdt.G/2024/PN Smg PT ANUGERAH SUMBER KARYA LESTARI 1.PLN UNIT INDUK DISTRIBUSI (UID) JAWA TENGAH DAN D.I. YOGYAKARTA
2.PLN UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN (UP3) SEMARANG
3.PLN UNIT LAYANAN PELANGGAN (ULP) SEMARANG TENGAH
4.KANTOR PUSAT PT PLN (PERSERO)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 603/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT ANUGERAH SUMBER KARYA LESTARI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Oki Wicaksono Nurindra, SH.PT ANUGERAH SUMBER KARYA LESTARI
Pihak
NoNama
1PLN UNIT INDUK DISTRIBUSI (UID) JAWA TENGAH DAN D.I. YOGYAKARTA
2PLN UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN (UP3) SEMARANG
3PLN UNIT LAYANAN PELANGGAN (ULP) SEMARANG TENGAH
4KANTOR PUSAT PT PLN (PERSERO)
Pihak
Pihak
NoNama
1KEMENTERIAN BUMN REPUBLIK INDONESIA
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Anugerah Sumber Karya Lestari No. 03 tanggal 08 Nopember 2024 yang dibuat oleh BUDI WANGSARAHARJA, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Semarang adalah sah dan berdasarkan hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT selaku perusahaan pengelola Restaurant 5th Avenue yang beralamat di Jalan Gajah Mada 99 E RT  007 RW 005 Kelurahan Miroto Kecamatan Semarang Tengah Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah adalah sah dan berdasarkan hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang telah melakukan pemadaman listrik pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sekira pukul 13.45 WIB sampai dengan 14.25 WIB yang terjadi di unit usaha Restaurant  5th Avenue yang beralamat di Jalan Gajahmada No. 99 E RT 007 RW 005 Kelurahan Miroto Kecamatan Semarang Tengah Kotamadya Semarang yang mana pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB pada hari dan tanggal tersebut PENGGUGAT sedang melayani sebuah acara yang sakral yang terjadi 1 (satu) kali dalam seumur hidup yaitu acara lamaran sehingga akibat kejadian tersebut sangat merugikan PENGGUGAT karena pihak pengguna jasa acara di restaurant kecewa dan komplain dengan permintaan ganti rugi kompensasi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah pihak yang beritikad baik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT telah menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT baik materiil maupun inmateriil yang jika diperhitungkan dengan rinci sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

  • Pemberian kompensasi kepada pengguna jasa yang menyelenggarakan acara lamaran di Restaurant  5th Avenue  milik PENGGUGAT yang beralamat di Jalan Gajahmada No. 99 E RT 007 RW 005 Kelurahan Miroto Kecamatan Semarang Tengah Kotamadya Semarang pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Biaya jasa advokat yang timbul akibat penanganan perkara aquo adalah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

Total kerugian materiil PENGGUGAT adalah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

Kerugian inmateriil :

PENGGUGAT mengalami kerugian berupa kerugian inmateriil karena dampak dari adanya pemadaman listrik yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 13.45 WIB sampai dengan 14.25 WIB yang terjadi di unit usaha Restaurant 5th Avenue yang beralamat di Jalan Gajahmada No. 99 E RT 007 RW 005 Kelurahan Miroto Kecamatan Semarang Tengah Kotamadya Semarang yang mana pada pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB pada hari dan tanggal tersebut PENGGUGAT sedang melayani sebuah acara sakral yang terjadi 1 (satu) kali dalam seumur hidup yaitu acara lamaran sehingga akibat dari kejadian tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik PENGGUGAT sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan restaurant kemudian ditambah adanya beban psikologis di mata konsumen yang tidak dapat dinilai namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp 1..000.000.000,- (satu miliar rupiah);

Sehingga total jumlah kerugian materiil maupun inmateriil PENGGUGAT sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil maupun inmateriil PENGGUGAT sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan seketika dan tunai;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara bersama-sama untuk melakukan pemuatan pernyataan permohonan maaf kepada PENGGUGAT secara tertulis di surat kabar harian nasional KOMPAS dan BISNIS INDONESIA selama 3 (tiga) hari berturut-turut atas kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang tidak profesional dan mengakibatkan hilangnya kenyamanan konsumen sehingga merugikan nama baik dan kredibilitas PENGGUGAT sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan restaurant;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara bersama-sama untuk melakukan pernyataan permohonan maaf kepada PENGGUGAT yang ditayangkan di media saluran televisi nasional KOMPAS TV dan METRO TV atas kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang tidak profesional dan mengakibatkan hilangnya kenyamanan konsumen sehingga merugikan nama baik dan kredibilitas PENGGUGAT sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan restaurant;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.   

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak