Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT AIDA RATTAN INDUSTRY BAMBANG PRIMA NUGROHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT AIDA RATTAN INDUSTRY
Pihak
Pihak
NoNama
1BAMBANG PRIMA NUGROHO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 68.948.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGAT untukseluruhnya;
  2. MenyatakanKontrakPayungNomor : 001/LGL/KONTRAK/ARI-01/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024 dan Purchase Order yang diterbitkan PENGGUGAT sah secarahukum;
  3. MenyatakanTERGUGAT telahmelakukanperbuatanWanprestasi(IngkarJanji) terhadapKontrakPayungNomor : 001/LGL/KONTRAK/ARI-01/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024Purchase Order yang diterbitkan PENGGUGAT;
  4. MenghukumTergugat untukmengembalikanpembayaran DP 40% (empatpuluhpersen) atausenilaiRp. 68.948.000,-(enampuluhdelapanjutasembilan ratus empatpuluhdelapanribu rupiah)seketikasejakputusanperkarainidibacakan;
  5. Menjatuhkanputusaninidapatdilaksanakanterlebihdahulumeskipunadaupayahukumlainnya(uitvoerbaarbijvooraraad);
  6. Menyatakansah dan berhargaatassitajaminan(conservatoirbeslaag) hartabergerak dan hartatidakbergerakmilik TERGUGAT
  7. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak