Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
493/Pid.Sus/2024/PN Smg RINA CHRISTINA T., S.H., M.H. GUNTUR RIZKY JUNIANTO bin ANWARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 493/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4131/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1RINA CHRISTINA T., S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1GUNTUR RIZKY JUNIANTO bin ANWARI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa GUNTUR RIZKY JUNIANTO Bin ANWARI pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Simongan Kelurahan Bojongsalam Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa Bahwa Terdakwa GUNTUR RIZKY JUNIANTO Bin ANWARI Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan  Jalan Ayodyapala Kelurahan Krobokan Semarang Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

--------Perbuatan  Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya