| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 490/Pid.B/2025/PN Smg | FINRADOST YUFAN M., S.H. | PROBO PRASETYO Bin (alm) MARCUS SUPRABOWO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 490/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 73/M.3.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------------ Bahwa ia Terdakwa PROBO PRASETYO Bin (alm.) MARCUS SUPRABOWO dalam kurun waktu tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan tanggal 24 Juli 2024, bertempat di Toko UFO ELEKTRONIK yang beralamat di Jl. MT. Haryono No.531, Kel. Karang Kidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”.
------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------
ATAU
KEDUA ------------ Bahwa ia Terdakwa PROBO PRASETYO Bin (alm.) MARCUS SUPRABOWO dalam kurun waktu tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan tanggal 24 Juli 2024, bertempat di Toko UFO ELEKTRONIK yang beralamat di Jl. MT. Haryono No.531, Kel. Karang Kidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan ada padanya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”.
------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
