Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
3/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg | 1.Asep Dedy Virmansyah 2.Farid Saputro 3.Fatchullah Akbar |
Abdul hakim Sochib | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Setelah Putusan Pernyataan Pailit
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Petitum | Berdasarkan atas hal-hal yang telah Kami sampaikan sebagaimana tersebut diatas, maka Kami dengan ini mohon kiranya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan untuk menjatuhkan dalam putusannya adalah sebagai berikut : 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Termohon memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon. 3. Menyatakan Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya. 4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan. 5. Mengangkatdan Menunjuk : 6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara. atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikianlah Permohonan Pailit ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |