Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
39/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Banyumanik | 1.SITI AMINAH 2.KARJONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 12.070.400,00 | ||||||
Petitum |
Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp 12.070.400,- ( Dua Belas Juta Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah ) yang terdiri dari :
Tunggakan Pokok Rp. 5.112.869,- Tunggakan Bunga Rp. 6.957.531,-
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp 12.070.400,- ( Dua Belas Juta Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah ) yang terdiri dari :
Tunggakan Pokok Rp. 5.112.869,- Tunggakan Bunga Rp. 6.957.531,-
“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan JABUNGAN, Kecamatan BANYUMANIK, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00736 atas nama KARJONO, dengan luas 252 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.06.03.00100/1997 tanggal 25-03-1997”
melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |