Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
97/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Sumarni PT. BENGAWANTEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 97/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sumarni
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Danang Sugiyatno, S.H.Sumarni
Pihak
NoNama
1PT. BENGAWANTEX
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai karyawan tetap atau PKWTT
  3.  Menyatakan Putus Hubungan Kerja atara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal : 43 ayat 2.
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK   kepada Para Penggugat masing-masing sebesar sebagai berikut :
  • Uang Pesangon                         =  9 x Rp. 2.437.110,- = Rp.21.933.990,-
  • Uang penghargaan masa kerja =   6 x Rp. 2.437.110,- =Rp.14.622.660,- +

      Total keseluruhan                                                     = Rp.36.556.650,-

(tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah).

 

    6.  Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penggugat sejak bulan Mei 2025 sampai   selesainya perselisihan ini sebesar : Rp.2.437.110,-/ bulan.

    7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak