Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
253/Pid.Sus/2025/PN Smg PANJI SUDRAJAT, SH, MH. JUJUK HARIYANTO bin SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3055
Pihak
NoNama
1PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1JUJUK HARIYANTO bin SUHARDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa JUJUK HARIYANTO bin SUHARDI, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Raya Gapura Perumahan Pucanggading, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

-------Bahwa terdakwa JUJUK HARIYANTO bin SUHARDI, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat halaman Rumah Perum Bringin Permai RT.005/RW.015, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya