Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
44/Pdt.G.S/2020/PN Smg GUNAWAN SANTOSO OEI ANDY WIJAYA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1GUNAWAN SANTOSO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD YUSRIL ICHZA MAHENDRA, SHGUNAWAN SANTOSO
Pihak
NoNama
1OEI ANDY WIJAYA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 165.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;

 

2.Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah Kreditor yang beritikad baik, dan sah;

 

3.Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 186 tertanggal 26 Juni 2020  adalah SAH dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat;

 

4.Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;

 

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT yang timbul akibat wanprestasi TERGUGAT tidak mengembalikan hutang Penggugat yaitu sebesar Rp 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)

 

6.Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh kepada putusan perkara ini;

 

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara.

 

atau

Memberikan putusan lain yang adil dan bijaksana menurut Pengadilan Negeri Semarang dengan rasa keadilan dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak