Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
44/Pdt.G.S/2020/PN Smg | GUNAWAN SANTOSO | OEI ANDY WIJAYA | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G.S/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Okt. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 165.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah Kreditor yang beritikad baik, dan sah;
3.Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 186 tertanggal 26 Juni 2020 adalah SAH dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat;
4.Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT yang timbul akibat wanprestasi TERGUGAT tidak mengembalikan hutang Penggugat yaitu sebesar Rp 165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah)
6.Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh kepada putusan perkara ini;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara.
atau Memberikan putusan lain yang adil dan bijaksana menurut Pengadilan Negeri Semarang dengan rasa keadilan dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |