Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
468/Pid.Sus/2024/PN Smg TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH JIBRIEL BINTANG MAULANA Bin JOKO PURBOYO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 468/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4098/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1JIBRIEL BINTANG MAULANA Bin JOKO PURBOYO (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

      ---------- Bahwa terdakwa JIBRIEL BINTANG MAULANA bin JOKO PURBOYO (alm)  pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 pada jam 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di teras depan rumah dengan alamat Kp. Ujung Tanjung Rt.01 Rw.01 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

Subsidiair :

---------- Bahwa terdakwa JIBRIEL BINTANG MAULANA bin JOKO PURBOYO (alm)  pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 pada jam 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di teras depan rumah dengan alamat Kp. Ujung Tanjung Rt.01 Rw.01 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman/

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya