Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
89/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg SISWANTO CV FAMILY INTI SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 89/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SISWANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ester Natalya Djuwadi, S.H.SISWANTO
Pihak
NoNama
1CV FAMILY INTI SEJATI
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:  
  • Upah Terhutang selama Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu : Rp.48.426.000,- dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;  
  • Upah Proses selama 6 bulan sejumlah Rp. 20.754.000,-
  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp Rp.44.967.000,- (empat puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan penghitungan dan perincian sebagai berikut:
  •  

Uang Pesangon

9 x

  • .3.459.000,-
  •  

Rp. 31.131.000,-

  •  

Uang Penghargaan masa kerja

4 x

  • .3.459.000,-
  •  

Rp. 13.836.000,- (+)

 

 

 

 

 

Rp. 44.967.000,-

  1. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak