Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
298/Pid.Sus/2024/PN Smg TITIS SULISTIASARI, SH. ALI SHABANA bin SAEFUL AZIZ (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2577/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa ALI SHABANA BIN SAEFUL AZIZ bersama-sama saksi ALFREDO MAULANA HAFIDH BIN IMANU SURYA HAKSARA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024, sekira pukul 18.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat  di rumah HAPPY ADI KUSUMA anak dari EDDY TRISNANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jl. Pergiwati I, No. 2, RT.005/RW.006, Kelurahan Bulu lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang  setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum hukum  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR :

 

Bahwa terdakwa ALI SHABANA BIN SAEFUL AZIZ bersama-sama saksi ALFREDO MAULANA HAFIDH BIN IMANU SURYA HAKSARA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2024,, sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat  dipintu masuk Jl. Mangga Raya, Kel. Lamper Kidul, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum hukum  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan  tanaman.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya