Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg DHIMAS RAHADHIAN PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk KANTOR WILAYAH VII JAWA 2 SEMARANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DHIMAS RAHADHIAN
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk KANTOR WILAYAH VII JAWA 2 SEMARANG
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu antara Penggugat dengan Tergugat adalah Sah berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja berdasarkan Surat Keputusan Nomor: JRB.R07/HC.3918/2024 tertanggal 27 September 2024 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum Ketenagakerjaan sebagai berikut:

 

  1. Pasal 153 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
  2. Pasal 154A ayat (1) huruf K Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja;
  3. Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; 

 

5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk SEGERA membayar secara tunai, langsung dan sekaligus kepada Penggugat selama proses berjalan yang merupakan hak Penggugat sebesar Rp. 150.267.375,00- (seratus lima puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut: 

UPAH SELAMA PROSES :

Upah Pokok = Rp 16.696.375,00- (enam belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah)

Lamanya Proses sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d bulan Juni 2025 = 9 (sembilan) bulan 

9 bulan x Rp 16.696.375,00- = Rp 150.267.375,00- (seratus lima puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) 

6. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sebagai Branch Manager Region VII/Jawa 2- Jaringan & Retail Banking pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk atau dapat dipekerjakan kembali pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang B3 Grade D4 sesuai jabatan terakhir Penggugat: 

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

8. Membebankan biaya perkara kepada Negara; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak