Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg 1.SOMCHAI DUMRONGSIL
2.NAPHAGAJ RAJATABOTHI
1.FAJAR KUSBIANTORO
2.PT MULTIGUNA JASA SARANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SOMCHAI DUMRONGSIL
2NAPHAGAJ RAJATABOTHI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RAHMAN, SH, DKKSOMCHAI DUMRONGSIL
2ABDUL RAHMAN, SH, DKKNAPHAGAJ RAJATABOTHI
Pihak
NoNama
1FAJAR KUSBIANTORO
2PT MULTIGUNA JASA SARANA
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU;
  2. Menetapkan PKPU Sementara PARA TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan perkara a quo;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Saudara Broto Hastono, S.H., MH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-02 AH.04.03-2018 tertanggal 29 Januari 2018, beralamat di Jl. Simongan No. 123, Semarang, Jawa Tengah, dan
  • Saudara Vincentius Simon Suyanto, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-116 AH.04.03-2018 Tanggal 31 Januari 2018, beralamat di Widoharjo No. 20, Semarang – Jawa Tengah;

    Untuk bertindak sebagai PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Permohonan PKPU dinyatakan pailit;

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor yang di kenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERMOHON PKPU;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Hormat kami,

PEMOHON PKPU

PT Semen Jawa

Somchai Dumrongsil       Naphagaj Rajatabothi

                                       Presiden Direktur                              Direktur

                                      

                           KUASA HUKUM PEMOHON PKPU

Emiral Rangga & Partners

 

Emiral Rangga Tranggono, S.H., CPL.            Abdul Rahman, SH        Habibullah, SH

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak