INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
41/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg. | 1.PT. SAKURA PUTRA KANDANA (The Atrium Hotel & Resort Jogja) 2.PT. SAKURA PUTRA KANDARA (The Atrium Hotel & Resort Jogja) |
TIDAK ADA TERMOHON | Penetapan Kembali Majelis/PP |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU (volunteer), yang diajukan oleh PEMOHON PKPU (volunteer)/PT. SAKURA PUTRA KANDARA.
2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 hari (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan terhadap:
PEMOHON PKPU (volunteer)/PT. PUTRA SAKURA KANDARA, suatu perseroan terbatas yang di dirikan menurut dan berdasarkan Hukum Republik Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan dan beralamat di Jl. Kebon Agung No. 20, Sendangadi, Mlati Sleman. D.I Yogyakarta
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PEMOHON PKPU (volunteer)/PT. PUTRA SAKURA KANDARA.
4. Menunjuk dan mengangkat:
- ADINDA SUCI ROMADHONI, S.H., M.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-15 AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022, yang beralamat kantor di Jl. Raya Bekasi KM 18 No. 5 Rt. 007/ Rw. 011, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Kurator apabila PEMOHON PKPU (volunteer)/PT. PUTRA SAKURA KANDARA dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;
5. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.
6. Menghukum PEMOHON PKPU (volunteer)/PT. SAKURA PUTRA KANDARA untuk membayar seluruh biaya perkara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Atau,
Atau apabila majelis Hakim yang terhormat pada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |