Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
173/Pdt.G/2024/PN Smg 1.ROCHMAH
2.JUMARI
1.IRWAN
2.DWI HASTUTI
3.ADI WIJAYA
4.BPN KOTA SEMARANG
5.BNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 173/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Pengakuan Hutang dengan Jaminan SHM. No.00952/ Kelurahan Mangunharjo atas nama Rochmah yang lokasi tanahnya terletak di Mangunharjo RT.001 RW.001 Kel. Mangunharjo Kec. Tembalang Kota Semarang  Jawa Tengah  adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Kuasa Menjual yang dibuat Tergugat II adalah tidak sesuai dengan fakta yang sesunguhnya,  tidak benar, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atau cacat hukum serta tidak berlaku untuk Para Penggugat dan pihak manapun;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang membuat Surat Kuasa Menjual adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang menandatangani Surat Kuasa Menjual yang dibuat Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan Tergugat IV yang tidak memberikan keterangan kepada Para Penggugat tentang alamat Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Momor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencoret Surat Kuasa Menjual yang tercatat dalam buku Register Tergugat II  karena tidak benar dan tidak berlaku;

 

  1. Menyatakan Hukumnya bahwa Perbuatan Para Tergugat yang terkait dalam proses peralihan nama pemegang hak atas tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.00952 /Kelurahan Mangunharjo dari atas nama Rochmah menjadi nama Adi Wijaya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

 

  1. Menyatakan Kuasa Menjual yang tidak pernah diketahui dan tidak seijin Para Penggugat yang diterbitkan oleh Notaris & PPAT DWI HASTUTI, SH.M.Kn (Tergugat II) berkedudukan di Semarang adalah tidak benar, cacat hukum,  tidak sah, tidak berlaku dan tidak mengikat Pihak manapun ;

 

  1. Menyatakan Akta Jual Beli atas SHM  No. 00952 /Kelurahan Mangunharjo atas nama Rochmah kepada Pihak manapun adalah cacat hukum karena Para Penggugat tidak pernah memberikan Kuasa Menjual dan tidak pernah menjual tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 00952 /Kelurahan Mangunharjo atas nama Rochmah kepada Pihak manapun;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Obyek Sengketa dalam keadaan seperti semula yaitu mengembalikan nama pemegang hak atas tanah SHM No. 00952/Kelurahan Mangunharjo dari ADI WIJAYA dikembalikan menjadi  atas nama  ROCHMAH;

 

 

  1. Menyatakan  Hak Tanggungan yang diletakkan pada Sertifikat Hak Milik No.00952 atas nama Adi Wijaya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum karena cacat hukum dan cacat administrasi; 

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menggunakan/ menjaminkan Obyek Sengketa secara tanggung renteng membayar seluruh hutang/ pinjaman kepada Tergugat V ;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil dan immaterial kepada Para Penggugat sebesar  Rp. 1.750.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian :
  1. Kerugian Materiil sejumlah Rp 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  • Kerugian atas hilangnya kesempatan Para Penggugat untuk menggunakan atau memanfaatkan Sertifikat Hak Milik No.00952 atas nama ROCHMAH yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah );
  • Kerugian atas hilangnya hak atas obyek Sengketa sebesar Rp. 750.000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah );
  • Kerugian atas biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan perkara sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah );
  1. Kerugian Immaterial yaitu berupa tekanan batin yang menimbulkan sakit dan gangguan ketentraman hati serta pikiran yang jika dihitung dengan uang senilai Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah )

 

  1. Menyatakan Para Penggugat bersedia membayar pelunasan hutang kepada Tergugat I sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua belas juta rupiah );

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat No. 00952  kepada Para Penggugat tanpa dibebani biaya apapun;

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas peletakan  sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Obyek Sengketa tersebut yaitu sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada SHM  No. 00952  yang terletak di  KP. Mangunharjo  RT. 001 RW.001 Kel. Mangunharjo  Kec. Tembalang Kota Semarang Jawa Tengah dengan batas – batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Barat        : rumah Pak Ngadini
  • Sebeah Timur        : rumah Pak Kardini
  • Sebelah Utara       : rumah Pak Kartobi
  • Sebelah Selatan     : rumah Pak Sumadi

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar biaya perkara yang timbul dari Gugatan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak