Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
104/Pdt.Bth/2022/PN Smg PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA 1.MUHAMMAD ARIFUDDIN, S.H., M.H
2.WAHYU HIDAYAT, S.H
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.Bth/2022/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AZHAM IDHAM, S.H. dan RekanPT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan Eksekusi adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan bahwa Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang benar dan beritikad baik.
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor Penetapan Nomor 37/Pdt.Eks/2021/PN.Smg., tanggal 24 Desember 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum dan non eksekutabel.
  5. Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  6. Memerintahkan Para Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara, atau

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak