Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. BPR ARTO MORO Djudjuk Hartono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 224.420.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan Perjanjian Kredit dengan nomor 86/SPK/AM/II/2023 adalah perbuatan WANPRESTASI atau ingkar janji;

3.Menghukum tergugat untuk membayar tunggakan pokok dan tunggakan bunga sebesar Rp. 224.420.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);

4.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;

5.Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak