Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
78/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.ARFAN WIJAYA
2.ARIF SANTOSO
3.SUWITO
4.GURUH PRASETYO
5.AGAM SUMARTONO
6.EKO SUSANTO
7.MOCH SAICHUN
8.DADANG MIDIANTO
9.AGUS HARIONO
10.Sri Purwanti binti Trisno Wiharjo Tentrem
11.AGUS SUPRIYADI
12.DONI BAGUS DARMAWAN
1.PT. ARDINA PRIMA
2.PT. PERTAMINA FUEL TERMINAL BOYOLALI
3.PT. PERTAMINA PATRA NIAGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 78/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ARFAN WIJAYA
2ARIF SANTOSO
3SUWITO
4GURUH PRASETYO
5AGAM SUMARTONO
6EKO SUSANTO
7MOCH SAICHUN
8DADANG MIDIANTO
9AGUS HARIONO
10Sri Purwanti binti Trisno Wiharjo Tentrem
11AGUS SUPRIYADI
12DONI BAGUS DARMAWAN
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. ARDINA PRIMA
2PT. PERTAMINA FUEL TERMINAL BOYOLALI
3PT. PERTAMINA PATRA NIAGA
Pihak
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara para Penggugat dengan para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III merupakan hubungan hukum yang menimbulkan Hak dan Kewajiban bagi para pihak;
  3. Menyatakan Pemblokiran kerja yang dilakukan oleh Tergugat II kepada para Penggugat batal demi hukum, karena Tergugat II tidak pernah hadir dan tidak dapat membuktian secara sah alasan Pemblokiran bekerja kepada para Penggugat sesuai Anjuran dari Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali Nomor 500.15.2/1039/4.13/2025;
  4. Menyatakan kebijakan Tergugat III terhadap para Penggugat merupakan tindakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan secara sewenang-wenang melalui skema outsourcing dan/atau alih daya, yang secara nyata merugikan hak-hak ketenagakerjaan para Penggugat;
  5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak Tergugat I batal demi hukum, dan memutuskan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efisiensi berdasarkan Anjuran dan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dari Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali Tanggal 2 Agustus 2025;
  6. Menghukum dan memerintahkan tergugat I untuk membayar Upah Pesangon dan Uang selama proses penyelesaian Perselisihan secara tunai kepada para Penggugat

Penggugat I:Rp 92.745.568 (sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah)

Penggugat II:Rp 70.292.166 (tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus enam puluh enam rupiah)

Penggugat III:Rp 70.292.166 (tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus enam puluh enam rupiah)

Penggugat IV:Rp 67.745.568 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah)

Penggugat V: Rp 62.252.372 (enam puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah)

Penggugat VI: Rp 49.619.382 (empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah)

Penggugat VII: Rp 67.745.568 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah)

Penggugat VIII: Rp 70.292.166 (tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus enam puluh enam rupiah)

Penggugat IX: Rp 70.292.166 (tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus enam puluh enam rupiah)

Penggugat X:Rp 70.292.166 (tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus enam puluh enam rupiah)

Penggugat XI:Rp 60.755.774 (enam puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah)

Penggugat XII:Rp 70.292.166 (tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu seratus enam puluh enam rupiah)

  1. Menghukum dan memerintahkan tergugat II untuk membayar secara tunai kepada setiap masing masing para Penggugat Rp. 50.000.000 (Lima puluh Juta Rupiah) atas tindakan Pemblokiran bekerja tanpa dasar hukum yang sah (non iure) Sehingga total ganti rugi yang wajib dibayarkan Tergugat II kepada seluruh Penggugat adalah sebesar Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah);
  2. Menghukum dan memerintahkan tergugat III untuk membayar Upah secara tunai atas jam kerja yang tidak terhitung akibat kebijakan 12 jam kerja yang diwajibkan oleh Tergugat III (ultra vires) kepada masing para Penggugat

Penggugat I: Rp 178.848.000 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah)

Penggugat II: Rp 194.304.000 (seratus sembilan puluh empat juta tiga ratus empat ribu rupiah)

Penggugat III: Rp 192.096.000 (seratus sembilan puluh dua juta sembilan puluh enam ribu rupiah)

Penggugat IV: Rp 183.264.000 (seratus delapan puluh tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah)

Penggugat V: Rp 152.352.000 (seratus lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah)

Penggugat VI: Rp 72.864.000 (tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah)

Penggugat VII: Rp 170.016.000 (seratus tujuh puluh juta enam belas ribu rupiah)

Penggugat VIII: Rp 196.512.000 (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua belas ribu rupiah)

Penggugat IX: Rp 189.888.000 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)

Penggugat X: Rp 196.512.000 (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua belas ribu rupiah)

Penggugat XI: Rp 128.064.000 (seratus dua puluh delapan juta enam puluh empat ribu rupiah)

Penggugat XII: Rp 161.184.000 (seratus enam puluh satu juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah)

  1. Menyatakan Putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar vooraad ) Kasasi;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III ( Tanggung Renteng ) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak