Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pid.Pra/2024/PN Smg MOHAMAD SAID ZAULCHAK KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat ----
Pihak
NoNama
1MOHAMAD SAID ZAULCHAK
Pihak
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
Pihak
Petitum Permohonan

PERMOHONAN :

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini mohon kehadapan Yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan PRA PERADILAN yang diajukan oleh PEMOHON ini dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan “PraPeradilan” dari Pemohon  untuk seluruhnya tanpa terkecuali ; --------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/70/III/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 22 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/70/IX/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 17 September 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; ---------------------------

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: SK/104/X/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 1 Oktober 2024 yang menetapkan Pemohon menjadi Tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Pemohon ; ----------------------------------------------------

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ; ----------------------------------------------

 

          Demikian permohonan ini, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini kami menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya