Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
547/Pid.Sus/2024/PN Smg TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH MOHAMMAD DADANG LISTYOFYAN Bin (alm) MUHLISIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 547/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4683/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD DADANG LISTYOFYAN Bin (alm) MUHLISIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

      ---------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD DADANG LISTYOFYAN bin (alm) MUHLISI bersama-sama dengan WACHIDUN als JABRIK bin SARWAN (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 pada jam 20.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan pojok warung makan soto ayam dan ayam goreng Pak Saeful dengan alamat Jalan Gondoriyo Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

Subsidiair :

---------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD DADANG LISTYOFYAN bin (alm) MUHLISIN bersama-sama dengan WACHIDUN als JABRIK bin SARWAN (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 pada jam 20.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan pojok warung makan soto ayam dan ayam goreng Pak Saeful dengan alamat Jalan Gondoriyo Kel. Gondoriyo Kec. Ngaliyan Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya