Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Tatang Anti Huru Hara 1.PT.Niagatama Arsaraya
2.General Manager Grand Candi Hotel Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Tatang Anti Huru Hara
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Niagatama Arsaraya
2General Manager Grand Candi Hotel Semarang
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II adalah BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Grand Candi Hotel Semarang milik TERGUGAT I, yaitu sejak 8 Januari 2016 sampai dengan saat ini (7 tahun lebih);
  4. Menghukum TERGUGAT II untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PENGGUGAT  sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap/permanen) dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun lebih pada posisi, jabatan dan outlet semula di Grand Candi Hotel Semarang milik TERGUGAT I yaitu sebagai Public Area Attendant;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu  rupiah) perhari terhitung sejak Putusan atas perkara ini dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara ini sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan Putusan perkara ini;
  6. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya