Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
375/Pid.Sus/2024/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH HENDRIK NOVIANTO PRABOWO Bin R. AJI BUDI HERIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3279/M.3.10/ENZ.2/07/2024
Pihak
NoNama
1LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1HENDRIK NOVIANTO PRABOWO Bin R. AJI BUDI HERIYANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa HENDRIK NOVIANTO PRABOWO Bin R. AJI BUDI HERIYANTO, pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat Di kantor KSP Maju Bersama Jaya di Jl. Menoreh II RT 01, RW 02, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB pada saat Terdakwa sedang bekerja di Kantor KSP Maju Bersama di Jl. Menoreh II RT 01, RW 02, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, saat itu Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIZKY SENDA (DPO) menggunakan telephone Whatsapps meminta tolong kepada Terdakwa yaitu “MAS TAK MINTAIN TOLONG AMBIL BARANG MAU APA TIDAK NANTI TERDAKWA KASIH UPAH ? Lalu Terdakwa menjawab “BERAPA UPAHNYA”, Sdr. RIZKY SENDA berkata lagi kepada Terdakwa ‘”YA 500 MAU APA TIDAK” Lalu Terdakwa menjawab “DIMANA AMBILNYA” setelah itu Sdr. RIZKY SENDA berkata “YA NANTI KIRIM LOKASINYA”, lalu sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa dihubungi Kembali oleh Sdr. RIZKY SENDA dan mengirim lokasi Narkotika jenis sabu di daerah Jalan Raya Demak – Semarang,  setelah itu Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type CB150R warna Hitam dengan plat nomor AA-6015-LY ke lokasi yang di perintahkan oleh Sdr. RIZKY SENDA, setibanya di lokasi Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan setelah selesai mengambil sabu Terdakwa kembali ke mess di Jl. Menoreh II RT 01, RW 02, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang setelah sesampainya di Mess Terdakwa kembali menghubungi Sdr. RIZKY SENDA menggunakan telephone Whatsapps dan diperintah oleh Sdr. RIZKY SENDA untuk membuka dan menimbang narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa ambil di Jalan raya Demak- Semarang tersebut, setelah terdakwa melakukan penimbangan sabu selanjutnya Terdakwa diperintah lagi untuk menaruh Kembali di daerah Tanah mas, Kec. Semarang Utara Kota Semarang, lalu terdakwa langsung menuju kedaerah Tanah Mas, dan setelah menaruh sabu sesuai perintah dari sdr. RIZKY SENDA selanjutnya Terdakwa Kembali pulang ke Mess.
  2. Bahwa pada hari kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa di hubungi Kembali oleh Sdr. RIZKY SENDA melalui telephone Whatsapps, Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. RIZKY SENDA untuk mengambil narkotia jenis sabu di daerah Jl. Pamularsih, Kota Semarang, sekira pukul 18.00 WIB selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type CB150R warna Hitam dengan plat nomor AA-6015-LY menuju ke lokasi Jl. Pamularsih, Kota Semarang sesampainya di lokasi Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus solasi warna hitam di pinggir tembok tertutup Semak-semak, setelah berhasil mengambil sabu itu Terdakwa kembali lagi ke Mess Jl. Menoreh II RT 01, RW 02, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang lalu Terdakwa menghubungi Sdr. RIZKY SENDA menggunakan telephone whatsapps “MAS SUDAH TERDAKWA AMBIL” lalu Sdr. RIZKY SENDA berkata “NANTI DULU TUNGGU TIMBANGAN DATANG” kemudian Terdakwa menjawab “YA MAS”.
  3. Bahwa selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa di hubungi oleh Sdr. RIZKY SENDA lagi, bahwa Terdakwa akan di kirimi Timbangan digital oleh teman Sdr. RIZKY SENDA, sekira pukul 12.00 WIB teman Sdr. RIZKY SENDA yang Bernama Sdr. JIBON datang ke Mess Terdakwa Jl. Menoreh II RT 01, RW 02, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang dengan membawa 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGIPOUNDS mengatakan bahwa ini dari Sdr. RIZKY SENDA, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. RIZKY SENDA menggunakan telephone aplikasi whatsapps diperintah untuk membuka dan menimbang paket narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa timbang dan Terdakwa terkejut karena paket narkotika jenis sabu tersebut seberat 50 gram, setelah Terdakwa timbang Terdakwa diperintah oleh Sdr. RIZKY SENDA untuk memindahkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sdr. AAN.
  4. Bahwa Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIZKY SENDA untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat Sdr. AAN (DPO), lalu sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menuju tempat tinggal Sdr. AAN di daerah Barito, Kel. Karangtempel, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang bersama dengan sdr. JIBON (DPO) setelah itu tiba-tiba Terdakwa di telephone oleh pengawas kantor Terdakwa yaitu Sdr. DEPI PRASETYO AJI yang menanyakan posisi Terdakwa ada di mana, lalu Terdakwa berkata Terdakwa sedang bekerja di daerah Barito, dan Terdakwa di perintah oleh Sdr. DEPI PRASETYO AJI untuk menghampirinya di warung daerah sampangan, Kec. Gajahmungkur. Kota Semarang.
  5. Bahwa sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. JIBON menuju ketempat Sdr. DEPI PRASETYO AJI menggunakan Sepeda motor milik Sdr. JIBON dan setibanya Terdakwa di warung tempat Sdr. DEPI PRASETYO AJI kemudian Terdakwa dan Sdr. DEPI PRASETYO AJI bekerja Kembali ke daerah Kaliwungu Kab. Kendal sampai dengan pukul 17.30 WIB, selanjutnya setelah pekerjaan di Kendal selesai terdakwa dan Sdr. DEPI PRASETYO AJI kembali pulang menuju kantor, lalu sesampainya dikantor di Jl. Menoreh II RT 01, RW 02, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang sekira jam 18.30 Wib Saksi ADHI PRASETIAWAN, S.H bersama dengan saksi FANY HERDHIANTO, S.H dan Tim Resnarkoba datang menghampiri Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr. DEPI PRASETYO AJI.
  6. Bahwa saat penggeledahan tersebut, disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi SUGIYANTO dan ditemukan pada diri terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas slempang Merk Eiger Warna Hitam, 1 (satu) buah Kotak warna hitam, 1 (satu) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 27 (dua puluh tujuh) paket sabu di dalam potongan sedotan warna ungu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bendel plastic klip kecil kosong  dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Type S1 warna Hitam dengan nomor WhatsApp 081578175933, kemudian dilakukan introgasi oleh petugas kepolisian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa membawa narkotika jenis sabu dan Terdakwa masih menyimpan di dalam kamar Mess Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan Sdr. DEPI PRASETYO AJI bersama pihak kepolisian serta saksi SUGIYANTO bersama-sama melakukan penggeledahan dikamar Mess dan di temukan 1 (satu) buah kotak bekas timbangan Digital Scale berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) buah paket narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan warna bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu bong, 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGIPOUNDS di dalam lemari pakaian Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  7. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa untuk mengambil dan memindahkan narkotika jenis sabu dari adalah untuk mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis dari Sdr. RIZKY SENDA. Namun terdakwa belum menerima upah dari Sdr. RIZKY SENDA, Terdakwa baru menerima narkotika jenis sabu secara gratis/ Cuma-Cuma dari Sdr. RIZKY SENDA.
  8. Bahwa Terdakwa diperintah mengambil dan memindahkan narkotika jenis sabu dari Sdr. RIZKY SENDA sebanyak 3 (tiga) kali.
  9. Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. RIZKY SENDA adalah 1 (satu) buah handphone merk VIVO Type S1 warna Hitam dengan nomor WhatsApp 081578175933 yang merupakan handphone milik Terdakwa sendiri, sedangkan nomor handphone Sdr. RIZKY SENDA adalah 081382461770 dan 081937247981  Terdakwa simpan di kontak handphone Terdakwa RZ dan tanpa nama.
  10. Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type CB150R warna Hitam dengan plat nomor AA-6015-LY untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, yang sepeda motor tersebut adalah milik kantor KSP Maju Bersama Jaya tempat Terdakwa bekerja.
  11. Berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 1274/NNF/2024, Tgl. 07 Mei 2024 an. Terdakwa HENDRIK NOVIANTO PRABOWO Bin R. AJI BUDI HERIYANTO, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
                1. BB - 2772/2024/NNF berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk Kristal yang disimpan didalam potongan sedotan warna biru dan dibungkus kertas warna putih dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal ± 6,95924 gram.
                2. BB - 2773/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal ± 9,34237 gram.
                3. BB - 2774/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal ± 0,87088 gram.
                4. BB - 2775/2024/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk Kristal yang disimpan didalam potongan sedotan warna bening dan dibungkus kertas warna putih dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal ± 0,77233 gram.

Sehingga total Narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal yang disita dari Terdakwa adalah sebesar ± 17,94482 gram.

                1. BB - 2776/2024/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong).
                2. BB - 2777/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 38 Ml milik terdakwa.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. Berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No.1336/FKF/2024, Tgl. O4 Juni 2024 an. Terdakwa HENDRIK NOVIANTO PRABOWO Bin R. AJI BUDI HERIYANTO mengenai BB 1 (satu) buah handphone merk VIVO Type S1 warna Hitam dengan nomor WhatsApp 081578175933 yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).
  2. Bahwa terdakwa tidak mermpunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara jual beli Narkotika, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :

Bahwa HENDRIK NOVIANTO PRABOWO Bin R. AJI BUDI HERIYANTO, pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat Di kantor KSP Maju Bersama Jaya di Jl. Menoreh II RT 01, RW 02, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan dengan cara :

  1. Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB pada saat Terdakwa sedang bekerja di Kantor KSP Maju Bersama di Jl. Menoreh II RT 01, RW 02, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, saat itu Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIZKY SENDA (DPO) menggunakan telephone Whatsapps meminta tolong kepada Terdakwa yaitu “MAS TAK MINTAIN TOLONG AMBIL BARANG MAU APA TIDAK NANTI TERDAKWA KASIH UPAH ? Lalu Terdakwa menjawab “BERAPA UPAHNYA”, Sdr. RIZKY SENDA berkata lagi kepada Terdakwa ‘”YA 500 MAU APA TIDAK” Lalu Terdakwa menjawab “DIMANA AMBILNYA” setelah itu Sdr. RIZKY SENDA berkata “YA NANTI KIRIM LOKASINYA”, lalu sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa dihubungi Kembali oleh Sdr. RIZKY SENDA dan mengirim lokasi Narkotika jenis sabu di daerah Jalan Raya Demak – Semarang,  setelah itu Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type CB150R warna Hitam dengan plat nomor AA-6015-LY ke lokasi yang di perintahkan oleh Sdr. RIZKY SENDA, setibanya di lokasi Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dan setelah selesai mengambil sabu Terdakwa kembali ke mess di Jl. Menoreh II RT 01, RW 02, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang setelah sesampainya di Mess Terdakwa kembali menghubungi Sdr. RIZKY SENDA menggunakan telephone Whatsapps dan diperintah oleh Sdr. RIZKY SENDA untuk membuka dan menimbang narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa ambil di Jalan raya Demak- Semarang tersebut, setelah terdakwa melakukan penimbangan sabu selanjutnya Terdakwa diperintah lagi untuk menaruh Kembali di daerah Tanah mas, Kec. Semarang Utara Kota Semarang, lalu terdakwa langsung menuju kedaerah Tanah Mas, dan setelah menaruh sabu sesuai perintah dari sdr. RIZKY SENDA selanjutnya Terdakwa Kembali pulang ke Mess.
  2. Bahwa pada hari kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa di hubungi Kembali oleh Sdr. RIZKY SENDA melalui telephone Whatsapps, Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. RIZKY SENDA untuk mengambil narkotia jenis sabu di daerah Jl. Pamularsih, Kota Semarang, sekira pukul 18.00 WIB selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type CB150R warna Hitam dengan plat nomor AA-6015-LY menuju ke lokasi Jl. Pamularsih, Kota Semarang sesampainya di lokasi Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus solasi warna hitam di pinggir tembok tertutup Semak-semak, setelah berhasil mengambil sabu itu Terdakwa kembali lagi ke Mess Jl. Menoreh II RT 01, RW 02, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang lalu Terdakwa menghubungi Sdr. RIZKY SENDA menggunakan telephone whatsapps “MAS SUDAH TERDAKWA AMBIL” lalu Sdr. RIZKY SENDA berkata “NANTI DULU TUNGGU TIMBANGAN DATANG” kemudian Terdakwa menjawab “YA MAS”.
  3. Bahwa selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa di hubungi oleh Sdr. RIZKY SENDA lagi, bahwa Terdakwa akan di kirimi Timbangan digital oleh teman Sdr. RIZKY SENDA, sekira pukul 12.00 WIB teman Sdr. RIZKY SENDA yang Bernama Sdr. JIBON datang ke Mess Terdakwa Jl. Menoreh II RT 01, RW 02, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang dengan membawa 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGIPOUNDS mengatakan bahwa ini dari Sdr. RIZKY SENDA, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. RIZKY SENDA menggunakan telephone aplikasi whatsapps diperintah untuk membuka dan menimbang paket narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa timbang dan Terdakwa terkejut karena paket narkotika jenis sabu tersebut seberat 50 gram, setelah Terdakwa timbang Terdakwa diperintah oleh Sdr. RIZKY SENDA untuk memindahkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sdr. AAN.
  4. Bahwa Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIZKY SENDA untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat Sdr. AAN (DPO), lalu sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menuju tempat tinggal Sdr. AAN di daerah Barito, Kel. Karangtempel, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang bersama dengan sdr. JIBON (DPO) setelah itu tiba-tiba Terdakwa di telephone oleh pengawas kantor Terdakwa yaitu Sdr. DEPI PRASETYO AJI yang menanyakan posisi Terdakwa ada di mana, lalu Terdakwa berkata Terdakwa sedang bekerja di daerah Barito, dan Terdakwa di perintah oleh Sdr. DEPI PRASETYO AJI untuk menghampirinya di warung daerah sampangan, Kec. Gajahmungkur. Kota Semarang.
  5. Bahwa sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. JIBON menuju ketempat Sdr. DEPI PRASETYO AJI menggunakan Sepeda motor milik Sdr. JIBON dan setibanya Terdakwa di warung tempat Sdr. DEPI PRASETYO AJI kemudian Terdakwa dan Sdr. DEPI PRASETYO AJI bekerja Kembali ke daerah Kaliwungu Kab. Kendal sampai dengan pukul 17.30 WIB, selanjutnya setelah pekerjaan di Kendal selesai terdakwa dan Sdr. DEPI PRASETYO AJI kembali pulang menuju kantor, lalu sesampainya dikantor di Jl. Menoreh II RT 01, RW 02, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang sekira jam 18.30 Wib Saksi ADHI PRASETIAWAN, S.H bersama dengan saksi FANY HERDHIANTO, S.H dan Tim Resnarkoba datang menghampiri Terdakwa kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Sdr. DEPI PRASETYO AJI.
  6. Bahwa saat penggeledahan tersebut, disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi SUGIYANTO dan ditemukan pada diri terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas slempang Merk Eiger Warna Hitam, 1 (satu) buah Kotak warna hitam, 1 (satu) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 27 (dua puluh tujuh) paket sabu di dalam potongan sedotan warna ungu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bendel plastic klip kecil kosong  dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Type S1 warna Hitam dengan nomor WhatsApp 081578175933, kemudian dilakukan introgasi oleh petugas kepolisian Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam kamar Mess Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan Sdr. DEPI PRASETYO AJI bersama pihak kepolisian serta saksi SUGIYANTO bersama-sama melakukan penggeledahan dikamar Mess dan di temukan 1 (satu) buah kotak bekas timbangan Digital Scale berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 4 (empat) buah paket narkotika jenis sabu dibungkus potongan sedotan warna bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu bong, 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGIPOUNDS di dalam lemari pakaian Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  7. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa untuk mengambil dan memindahkan narkotika jenis sabu dari adalah untuk mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis dari Sdr. RIZKY SENDA. Namun terdakwa belum menerima upah dari Sdr. RIZKY SENDA, Terdakwa baru menerima narkotika jenis sabu secara gratis/ Cuma-Cuma dari Sdr. RIZKY SENDA.
  8. Bahwa Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. RIZKY SENDA adalah 1 (satu) buah handphone merk VIVO Type S1 warna Hitam dengan nomor WhatsApp 081578175933 yang merupakan handphone milik Terdakwa sendiri, sedangkan nomor handphone Sdr. RIZKY SENDA adalah 081382461770 dan 081937247981  Terdakwa simpan di kontak handphone Terdakwa RZ dan tanpa nama.
  9. Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type CB150R warna Hitam dengan plat nomor AA-6015-LY untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, yang sepeda motor tersebut adalah milik kantor KSP Maju Bersama Jaya tempat Terdakwa bekerja.
  10. Berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 1274/NNF/2024, Tgl. 07 Mei 2024 an. Terdakwa HENDRIK NOVIANTO PRABOWO Bin R. AJI BUDI HERIYANTO, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
                1. BB - 2772/2024/NNF berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk Kristal yang disimpan didalam potongan sedotan warna biru dan dibungkus kertas warna putih dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal ± 6,95924 gram.
                2. BB - 2773/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal ± 9,34237 gram.
                3. BB - 2774/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal ± 0,87088 gram.
                4. BB - 2775/2024/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk Kristal yang disimpan didalam potongan sedotan warna bening dan dibungkus kertas warna putih dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal ± 0,77233 gram.

Sehingga total Narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal yang disita dari Terdakwa adalah sebesar ± 17,94482 gram.

                1. BB - 2776/2024/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong).
                2. BB - 2777/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 38 Ml milik terdakwa.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. Berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No.1336/FKF/2024, Tgl. O4 Juni 2024 an. Terdakwa HENDRIK NOVIANTO PRABOWO Bin R. AJI BUDI HERIYANTO mengenai BB 1 (satu) buah handphone merk VIVO Type S1 warna Hitam dengan nomor WhatsApp 081578175933 yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).
  2. Bahwa terdakwa tidak mermpunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, menggunakan Narkotika jenis sabu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya