Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
70/Pid.B/2025/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. MUHAMMAD ADHI NUGROHO Bin SUKEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1029/M.3.10/Eoh.2/2/2025
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADHI NUGROHO Bin SUKEMI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa  terdakwa Muhammad Adhi Nugroho Bin Sukemi pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024  sekira pukul 23.49 WIB bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jl. Peterongan Timur No. 27 Rt.001 Rw.006 Kel. Peterongan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan sengaja dan rencana  terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Robiatul Adawiyah.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  340 KUHP

 

Subsidair

 

Bahwa  terdakwa Muhammad Adhi Nugroho Bin Sukemi pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024  sekira pukul 23.49 WIB bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jl. Peterongan Timur No. 27 Rt.001 Rw.006 Kel. Peterongan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Robiatul Adawiyah.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  338 KUHP

 

Lebih Subsidair

 

Bahwa  terdakwa Muhammad Adhi Nugroho Bin Sukemi pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024  sekira pukul 23.49 WIB bertempat di dalam kamar kos yang beralamat di Jl. Peterongan Timur No. 27 Rt.001 Rw.006 Kel. Peterongan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan  yang mengakibatkan matinya  orang yaitu korban Robiatul Adawiyah.

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya